Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur NTB

Artikel

Info Grafis 2018

29 Maret 2019 08:04:12  Kaharudin  5.525 Kali Dibaca 

Pemerintah Desa Karang Baru selalu Transparansi dalam mengelola keuangan Dana Desa yang wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Namun, transparansi pengelolaan Dana Desa masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik. Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir elit. Tertutupnya informasi dan kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan Dana Desa dinilai sensitif jika dihadapkan pada kewajiban pemerintah desa untuk memenuhi aspek transparansi. Terkait dengan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut, ada dua aspek yang perlu dicermati, yaitu standar akuntansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa.

Aspek kapasitas dan pemanfaatan aplikasi merupakan proses yang integral. Aplikasi berjalan sebagai alat kerja setelah desa mampu memahami prinsip-prinsip tata kelola keuangan. Pemanfaatan aplikasi tersebut berfungsi sebagai pendorong penyediaan keterbukaan data secara cepat agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu. Keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat kemungkinan masuknya agenda-agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.

Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa. Pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Website desa sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus hadir secara fisik ke kantor desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

LOMBOK TIMUR PRODESKEL

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Pariwisata Segara Anak No.34
Desa : Karang Baru
Kecamatan : Wanasaba
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 53658
Telepon :
Email : karangbaru2017@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:43
    Kemarin:62
    Total Pengunjung:175.160
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.79.149
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

19 Maret 2019 | 6.201 Kali
Sejarah Desa
18 Maret 2019 | 5.892 Kali
VISI DAN MISI
20 Maret 2019 | 5.736 Kali
Pemerintah Desa Karang Baru
01 April 2019 | 5.639 Kali
Potensi Desa
10 April 2019 | 5.639 Kali
Daftar Nama Ketua RT
14 November 2019 | 5.607 Kali
Data BDT Desa Karang Baru Tahun 2019
20 Maret 2019 | 5.590 Kali
Profil Wilayah
17 Mei 2019 | 5.520 Kali
Info Grafis 2019
01 April 2019 | 5.560 Kali
STOK BPD
02 April 2019 | 594 Kali
Pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
20 Juni 2019 | 618 Kali
Dinas Dukcapil Maksimalkan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran
16 Mei 2019 | 1.786 Kali
Nomor Kontak Kades dan Perangkat Desa
18 Maret 2019 | 5.892 Kali
VISI DAN MISI
02 April 2019 | 559 Kali
Pembuatan Akta