Segala puji bagi Allah Subhanahu Wata’ala. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan Desa Tentang P3A Desa Karang Baru Nomor 03 Tahun 2018, Dokumen ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai bukti meningkatkan peranan dan tanggung jawab terhadap pendayagunaan Air irigasi secara mandiri, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum kepada daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 1992 tentang pembentukan dan pembinaan petani pemakai air, diperlukan adanya usaha menumbuhkan kesadaran dan kemandirian dalam kehidupan masyarakat.