Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur NTB

Artikel

Perdes Kewenangan Desa

19 Maret 2019 11:30:25  Kaharudin  830 Kali Dibaca  Perdes Kewenangan Desa

Segala puji bagi  Allah Subhanahu Wata’ala. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan   Peraturan Desa Tentang Kewenanagan Desa Karang Baru Nomor 04 Tahun 2018, Dokumen  merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Karang Baru tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Unduh Lampiran:
Perdes Kewenangan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image