Segala puji bagi Allah Subhanahu Wata’ala. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenanagan Desa Karang Baru Nomor 04 Tahun 2018, Dokumen merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Karang Baru tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Unduh Lampiran:
Perdes Kewenangan Desa